DESAIN PRODUK 2014 REGULER 2 FAKULTAS SAINTEK

Prodi Desain Produk Reguler 2 Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Nahdlatul Ulama' Jepara.

class='fp-content-wrap'>

FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI UNISNU JEPARA

Prodi Desain Produk Reguler 2 Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Nahdlatul Ulama' Jepara.

DESAIN PRODUK UNISNU JEPARA

Prodi Desain Produk Reguler 2 Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Nahdlatul Ulama' Jepara.

UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA' JEPARA

Prodi Desain Produk Reguler 2 Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Nahdlatul Ulama' Jepara.

CAH GANTENG DEWE (THOHA MUSTAJIB)

Prodi Desain Produk Reguler 2 Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Nahdlatul Ulama' Jepara.

Selasa, 23 September 2014

Gambar Bentuk



A. PENGERTIAN :



Arti Menggambar
Dalam ilmu bahasa kata menggambar berasal dari kata dasar gambar yang mendapat imbuhan awalan me-, dengan kata asalnya akan menimbulkan peristiwa persengauan atau mengalami proses nasalisasi. Sehingga kita dapat memahami bahwa kata menggambar dan kata gambar memiliki pengertian yang berbeda. Menggambar yang artinya kegiatan manusia membuat gambar, sedangkan yang dimaksud dengan gambar ialah hasil tiruan benda mati atau hidup.
Jadi, menggambar ialah semua kegiatan berkarya yang menghasilkan karya seni rupa dua dimensi (matra)l atau suatu karya seni rupa yang mempunyai ukuran panjang dan lebar.

Arti Bentuk dan Sifatnya
Istilah bentuk dalam bahasa Indonesia dapat berarti bangun (Shape) atau bentuk plastis (Form). Setiap benda mempunyai bangun dan bentuk plastis. Bangun ialah benda yang polos seperti yang terlihat oleh mata sekedar menyebutkan sifatnya.

Menggambar bentuk 
Menggambar bentuk adalah menggambar dengan meniru bentuk objek alam atau obyek benda yang sebenarnya. Dengan Kata lain, pengertian Gambar bentuk adalah gambar yang dibuat sesuai dengan kondisi aslinya.

BENTUK DASAR BENDA
  • Kubus 
  • Balok 
  • Piramid/limas
  • Silinder/tabung 
  • Kerucut
  • Bola
Dalam bidang seni rupa, terdapat 2 (Dua) bentuk, yaitu:
  • Bentuk Figuratif (bentuk nyata sesuai dengan aslinya)
  • Bentuk Nonfiguratif (bentuk yang tidak nyata)
Selain itu, dapat juga digolongkan dalam:
  • Bentuk Abstrak, merupakan bentuk yang tidak nyata atau tidak meniru benda yang ada di alam
  • Bentuk Geometris, merupakan bentuk yang beraturan
  • Bentuk Non-geometris, merupakan bentuk yang tidak beraturan
  • Bentuk Stilasi, merupakan bentuk yang dihasilkan dari modifikasi bentuk hewan maupun tumbuhan. Contohnya pada batik.
  • Bentuk Visual Realistis atau Naturalis, bentuk yang ada di alam dan dibuat sesuai dengan kondisi aslinya.


B. PRINSIP-PRINSIP MENGGAMBAR BENTUK
  • Perspektif, merupakan prinsip menggambar sesuai dengan penglihatan. Objek gambar yang dekat digambar lebih besar, tinggi, dan jelas.
  • Proporsi, merupakan perbandingan antara bagian yang satu dengan bagian yang lain secara menyeluruh
  • Komposisi, diartikan dengan susunan atau letak objek gambar yang menyatu
  • Gelap – Terang (Half – Tone). Bagian benda yang terkena cahaya akan tampak terang (putih atau warna muda). Sedangkan yang tidak terkena cahaya berkesan gelap (hitam atau warna tua).
  • Bayang – bayang (Shadow) untuk menunjukkan kesan tiga dimensi (realis).

C. LANGKAH-LANGKAH MENGGAMBAR BENTUK
  • Pengamatan : kegiatan mengenali objek yang akan digambar
  • Sketsa : gambar dasar (gambar yang belum jadi)
  • Menentukan gelap – terang dengan memperhatikan arah cahaya.
  • Menentukan teknik dengan menyesuaikan alat dan bahan yang digunakan. Bila menggunakan pensil gambar (warna), teknik arsir atau dusel lebih cepat. Dahulukan warna muda dan warna gelap tidak harus hitam.
  • Sentuhan akhir dengan memberikan penekanan pada karya gambar bentuk.
D. PENDEKATAN DALAM MENGGAMBAR BENTUK
  • Pendekatan Dengan Model, berarti dalam menggambar tersedia benda yang menjadi objek gambar. Keuntungan pendekatan dengan model:
  1. Objek gambar lebih jelas
  2. Ketepatan sudut gambar lebih terjamin
  • Pendekatan Tanpa Model, mempunyai arti bahwa kegiatan menggambar tidak disertai adanya contoh atau benda sebagai objek gambar.
E. TEKNIK MENGGAMBAR BENTUK
  • Teknik linear merupakan teknik menggambar dengan menjadikan garis sebagai unsur utama;
  • Teknik Blok merupakan cara menggambar dengan menggunakan satu warna;
  • Teknik Arsir merupakan cara menggambar dengan garis – garis sejajar atau menyilang untuk menentukan gelap – terang objek gambar sehingga tampak seperti Tiga Dimensi;
  • Teknik Dusel merupakan cara menentukan gelap – terang pada gambar dengan menggoreskan pinsil dalam posisi miring /rebah;
  • Teknik Pointilis merupakan cara menentukan gelap – terang dengan memberi titik – titik padat untuk bagian gelap dan titik – titik yang jarang untuk bagian yang agak terang;
  • Teknik Aquarel merupakan cara menggambar dengan menggunakan sapuan tipis pewarna cat air, sehingga hasilnya tampak transparan atau tembus pandang;
  • Teknik Plakat merupakan cara menggambar menggunakan bahan cat air atau cat poster dengan sapuan warna tebal, sehingga hasilnya tampak pekat dan menutup.

Sumber :
  • Tim Abdi Guru, 2000. Kerajinan Tangan & Kesenian, Penerbit Erlangga
  • http://bo3d23.blogspot.com/2010/03/belajar-teknik-dasar-arsir.html 
  • http://allainmancreations.blogspot.com/2011/01/membuat-gambar-dengan-pensil.html, diakses 20 Agustus 2013 
  • http://gadismultisari.blogspot.com/2011/07/salah-satu-jenis-karya-seni-rupa-yang.html,diakses 20 Agustus 2013 
  • http://ahlanzakiyyan.wordpress.com/2010/10/01/bayangan-benda/, diakses 20 Agustus 2013 
  • http://liviesukma.blogspot.com/2010/10/sketch-my-lecture.html, diakses 20 Agustus 2013  
  • http://pictureframe71.blogspot.com/2011/06/pointilisme.html, diakses 20 Agustus 2013  
  • http://quickdraw2010.blogspot.com/2010/11/pointilisme.html, diakses 20 Agustus 2013  
  • http://danpencilproxy.blogspot.com/2011/09/tekhnik-aquarel.html, diakses 20 Agustus 2013  
  • http://www.jens.malmgren.nl/category/type-aquarelle.aspx?page=4,diakses 20 Agustus 2013  
  • http://mbagiilmu.blogspot.com/2012/03/menggambar-bentuk.html, diakses tanggal 17 September 2014
  • http://handikap60.blogspot.com/2013/10/pengertian-jenis-dan-prinsip-menggambar.html, diakses tanggal 17 September 2014
  • http://nanang-hariyanto.blogspot.com/2010/08/gambar-bentuk.html, diakses tanggal 18 September 2014

MACAM-MACAM ZAKAT


Zakat termasuk ibadah maaliyah (harta) yang paling pokok di antara ibadah maaliyah lainnya. Perintah zakat termaktub dalam Al Quran, dan kewajibannya sering digandeng dengan shalat sebanyak di 82 ayat. (Fiqhus Sunnah, 1/327). 

Di antaranya:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ


Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. (QS. Al Baqarah (2): 110)
Pembagian Jenis Zakat Menurut Macam-Macam Harta
Tentang zakat, secara global ada dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal
1. Zakat Fitri
Yaitu zakat yang dikeluarkan pada saat menjelang hari raya, paling lambat sebelum shalat Idul Fitri, untuk mengenyangkan kaum fakir miskin saat hari raya, dan hukumnya wajib.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menjelaskan:

أي الزكاة التي تجب بالفطر من رمضان. وهي واجبة على كل فرد من المسلمين، صغير أو كبير، ذكر أو أنثى، حر أو عبد
Yaitu zakat yang diwajibkan karena berbuka dari Ramadhan (maksudnya: berakhirnya Ramadhan). Dia wajib bagi setiap pribadi umat Islam, anak-anak atau dewasa, laki-laki atau perempuan, merdeka atau budak. (Fiqhus Sunnah, 1/412)
Harta yang dikeluarkan adalah makanan pokok di negeri masing-masing, kalau di negeri kita sebanyak (+/-) 2,5 Kg beras. Ini pandangan jumhur (mayoritas) imam madzhab seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hambal. Mereka menolak pembayaran zakat fitri dengan nilai harganya (uang), karena hal itu dianggap bertentangan dengan sunah nabi. Ini juga menjadi pandangan sebagian besar ulama kerajaan Arab Saudi, dan yang mengikuti mereka.
Zakat Mal mencakup beberapa jenis harta, yakni:
A. Zakat Emas dan Perak
Kewajiban zakat emas dan perak, diperintahkan dalam Al Quran:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ (35)

34. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,

35. pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS. At Taubah (9): 34-35)

Nishab zakat emas adalah jika telah mencapai 20 Dinar dan selama satu tahun kepemilikan, maka zakatnya 1/40-nya, yakni setengah Dinar. (HR. Abu Daud No. 1573, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 7325, dishahihkan Syaikh Al Albani. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 1573)


Satu Dinar adalah 4,25 gram emas. Jadi, jika sudah memiliki 85 gram emas, maka dikeluarkan zakatnya 2,125 gram.


Nishab zakat perak adalah jika telah mencapai 200 Dirham selama setahun kepemilikan sebanyak 1/40-nya, yakni 5 dirham. (HR. Abu Daud No. 1574, At Tirmdizi No. 620, Ahmad No. 711, 1232, Al Bazar No. 679, dan lainnya. Imam At Tirmidzi bertanya kepada Imam Bukhari, apakah hadits ini shahih? Beliau menjawab: “shahih.” Lihat Sunan At Tirmidzi No. 620)


Satu Dirham adalah 2,975 gram perak. Jadi, jika sudah memiliki 595 gram perak, maka dikeluarkan zakatnya 14,875 gram.


B.  Zakat Tijarah (Perniagaan)

Ini adalah pandangan jumhur ulama sejak zaman sahabat, tabi’in, dan fuqaha berikutnya, tentang wajibnya zakat harta perniagaan, ada pun kalangan zhahiriyah mengatakan tidak ada zakat pada harta perniagaan.

Zakat ini adalah pada harta apa saja yang memang diniatkan untuk didagangkan, bukan menjadi harta tetap dan dipakai sendiri. 

C. Zakat Hasil Tanaman dan Buah-Buahan
Para fuqaha sepakat atas kewajiban zakat tanaman dan buah-buahan. Tetapi mereka berbeda pendapat dalam jenis tanaman dan buah apa saja yang dizakatkan.
Secara ringkas sebagai berikut:
a. Zakat tanaman dan buah-buahan hanya pada yang disebutkan secara tegas oleh syariat, seperti gandum, padi, biji-bijian, kurma dan anggur, selain itu tidak ada zakat. Ini pendapat Imam Al Hasan Al Bashri, Imam Sufyan Ats Tsauri, dan Imam Asy Sya’bi. Pendapat ini dikuatkan oleh Imam Asy Syaukani.
b. Sayur-sayuran dan semua yang dihasilkan oleh bumi (tanah) wajib dizakati, ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, juga Imam Ibnul ‘Arabi, dan Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, dan umumnya ulama kontemporer.
Nishabnya adalah jika hasilnya sudah mencapai 5 wasaq, sebagaimana disebutkan dalam hadits:
لَيْسَ فِيمَا أَقَلُّ مِنْ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
Tidak ada zakat pada apa-apa yang kurang dari lima wasaq. (HR. Bukhari No. 1484, Muslim No. 979)
Lima wasaq adalah enam puluh sha’ berdasarkan ijma’, dan satu sha’ adalah empat mud, lalu satu mud adalah seukuran penuh dua telapak tangan orang dewasa. Dr. Yusuf Al Qaradhawi telah membahas ini secara rinci dalam kitab monumental beliau, Fiqhuz Zakah, dan menyimpulkan bahwa lima wasaq adalah setara dengan +/- 653 Kg. 
D. Zakat Ternak
Zakat hewan ternak (Al An’am) pada Unta, Sapi, Kerbau dan Kambing (dengan berbagai variannya) adalah ijma’ , tidak ada perbedaan pendapat.
 Zakat ini memiliki syarat: sudah sampai satu nishab, berlangsung selama satu tahun, dan hendaknya hewan tersebut adalah hewan yang digembalakan, yaitu memakan rumput yang tidak terlarang sepanjang tahun itu. (Fiqhus Sunnah, 1/363)

Sedangkan, selain hewan Al An’am tidak wajib dizakatkan, seperti kuda, keledai, ayam, ikan, bighal, kecuali jika semua dijual, maka masuknya dalam zakat tijarah (perniagaan). Wallahu A’lam


Namun demikian, tidak semua Al An’am bisa dizakatkan, ada syarat yang mesti dipenuhi:

1. Sampai nishabnya
2. Sudah berlangsung satu tahun (haul)
3. Hendaknya hewan ternak itu adalah hewan yang digembalakan, yang memakan rumput yang tidak terlarang dalam sebagai besar masa setahun itu. 

- Zakat Unta, berikut rincian dalam Fiqhus Sunnah:
• Nishabnya 5 ekor, mesti dikeluarkan 1 ekor kambing biasa yang sudah berusia setahun lebih, atau kambing benggala (dha’n), seperti kibas, biri-biri, berusia setahun. 

• Jika 10 ekor, maka yang dikeluarkan 2 ekor kambing betina, dan seterusnya jika bertambah lima bertambah pula zakatnya satu ekor kambing betina.
• Jika banyaknya 25 ekor, maka zakatnya 1 ekor anak unta betina umur 1-2 tahun, atau 1 ekor anak unta jantan umur 2-3 tahun.
• Jika 36 ekor, zakatnya 1 ekor anak unta betina usia 2-3 tahun
• Jika 46 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina berumur 3-4 tahun
• Jika 61 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina 4-5tahun
• Jika 76 ekor, zakatnya 2 ekor anak unta betina umur 2-3 tahun
• Jika 91 ekor sampai 120 ekor, zakatnya 2 ekor anak unta betina umur 3-4 tahun 
- Zakat Sapi
• Tidak wajib zakat jika belum sampai 30 ekor, dalam keadaan digembalakan, dan sudah satu haul, zakatnya 1 ekor sapi jantan atau betina berumur 1 tahun
• Jika 40 ekor, zakatnya 1 ekor sapi betina berumur 2 tahun
• Jika 60 ekor, zakatnya 2 ekor sapi berumur 1 tahun
• Jika 70 ekor, zakatnya 1 ekor sapi betina umur 2 tahun dan 1 ekor sapi jantan berumur 1 tahun
• Jika 80 ekor, zakatnya 2 ekor sapi betina umur 2 tahun
• Jika 90 ekor, zakatnya 3 ekor sapi umur 1 tahun
• Jika 100 ekor, zakatnya 1 ekor sapi betina umur 2 tahun, serta 2 ekor sapi jantan umur 1 tahun 
• 110 ekor, zakatnya 2 ekor sapi betina umur 2 tahun, dan 1 ekor sapi jantan umur 1 tahun
• 120 ekor, zakatnya 3 ekor sapi betina berumur 2 tahun, atau 4 ekor sapi umur 1 tahun. 

Dan seterusnya, jika banyaknya bertambah, maka setiap 30 ekor adalah 1 ekor sapi umur 1 tahun, dan setiap 40 ekor adalah 1 ekor sapi betina berumu
E. Zakat Rikaz dan Barang Tambang (Ma’din)
Definisi Rikaz sebagai berikut:

قَالَ مَالِك الْأَمْرُ الَّذِي لَا اخْتِلَافَ فِيهِ عِنْدَنَا وَالَّذِي سَمِعْتُ أَهْلَ الْعِلْمِ يَقُولُونَهُ إِنَّ الرِّكَازَ إِنَّمَا هُوَ دِفْنٌ يُوجَدُ مِنْ دِفْنِ الْجَاهِلِيَّةِ مَا لَمْ يُطْلَبْ بِمَالٍ وَلَمْ يُتَكَلَّفْ فِيهِ نَفَقَةٌ وَلَا كَبِيرُ عَمَلٍ وَلَا مَئُونَةٍ فَأَمَّا مَا طُلِبَ بِمَالٍ وَتُكُلِّفَ فِيهِ كَبِيرُ عَمَلٍ فَأُصِيبَ مَرَّةً وَأُخْطِئَ مَرَّةً فَلَيْسَ بِرِكَازٍ


Berkata Imam Malik: “Perkara yang tidak lagi diperselisihkan bagi kami dan yang saya dengar dari para ulama, bahwa mereka mengatakan rikaz adalah harta terpendam yang dipendam sejak masa jahiliyah, untuk menemukannya tidak membutuhkan ongkos, tidak juga upaya keras dan tenaga besar untuk mencarinya. Sedangkan yang ditemukan dengan menggunakan ongkos dan bersusah payah mencarinya, yang kadang bisa berhasil, waktu lain bisa gagal, maka itu bukan rikaz.” (Al Muwaththa’ No. 585, riwayat Yahya Al Laitsi) 

Sedangkan Ma’din (barang tambang) adalah: diambil dari kata ya’danu – ‘ad-nan yang artinya menetap pada suatu tempat.
F. Zakat Profesi/Penghasilan/Mata Pencaharian
Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahhab Khalaf, Syaikh Abdurrahman Hasan, dan Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, memandang ada beberapa alasan keharusan adanya zakat profesi:
- Kekayaan dari penghasilan bersifat berkembang dan bertambah, tidak tetap, ini sama halnya dengan barang yang dimanfaatkan untuk disewakan. Dilaporkan dari Imam Ahmad, bahwa beliau berpendapat tentang seseorang yang menyewakan rumahnya mendapatkan uang sewaan yang cukup nisab, bahwa orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya ketika menerimanya tanpa persyaratan setahun. Hal itu pada hakikatnya menyerupai mata pencaharian, dan wajib dikeluarkan zakatnya bila sudah mencapai satu nisab, walau tanpa haul.
- Mereka berpendapat bahwa zakat profesi ada dua jenis pelaksanaan, sesuai jenis pendapatan manusia. Pertama, untuk orang yang gajian bulanan, maka pendekatannya dengan zakat tanaman, yaitu nishabnya adalah 5 wasaq, senilai dengan 653 Kg gabah kering giling, dan dikeluarkan 2,5%, yang dikeluarkan ketika menerima hasil (gaji), tidak ada haul. Kedua, bagi yang penghasilannya bukan bulanan, seperti tukang jahit, kontraktor, pengacara, dokter, dan semisalnya, menggunakan pendekatan zakat harta, yakni nishab senilai dengan 85gr emas setelah diakumulasi dalam setahun, setelah dikurangi hutang konsumtif, dikeluarkan sebesar 2,5%.

Senin, 22 September 2014

CONTOH SURAT PERJANJIAN PEMBAYARAN HUTANG


SURAT
PERJANJIAN PEMBAYARAN HUTANG

Nomor :          /AK/         /20


      Yang bertanda tangan dibawah ini :

I.    1.      Nama           :  .                                                                         
               Alamat          :  .                                                                         
               No. KTP       :  .                                                                         
               Status           : Suami
      2.      Nama           :  .                                                                         
               Alamat          :  .                                                                         
               No. KTP       :  .                                                                         
               Status           : Istri
      selanjutnya disebut sebagai PEMINJAM / PIHAK PERTAMA

II.   Nama                    :  .                                           
      Alamat                   : 
      No.   KTP              :  .                                                                         
     
     

      Selanjutnya disebut sebagai  PEMBERI PINJAMAN/ PIHAK KEDUA

            Pihak Pertama telah meminjam uang dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pihak pertama memiliki hutang kepada pihak kedua sebesar Rp.                            . (…………………………………………………………………………….) yang sudah jatuh tempo  hari       .                                         , tanggal          ,                       ,           .
  2. Pihak pertama melunasi hutang tersebut selambat-lambatnya
      tanggal,                 ,                             ,          
  1. Apabila Pihak pertama tidak memenuhi janji tersebut, saya bersedia diadukan pihak yang berwenang dengan tuduhan melakukan penipuan. Untuk penyelesaian selanjutnya dilaksanakan melalui Kantor Panitera Pengadilan Negeri di  Jepara.

Demikian Surat Perjanjian Pembayaran Hutang ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Jepara,  …………………. …………….


                   PIHAK  PERTAMA,                                                                    PIHAK KEDUA,
                                
                                                                                        



.                                                                                                                        -----------------------------
            Suami                                      Istri                                                                                          

   



 SAKSI – SAKSI

  1.                                    


  1.                                    
                                     



Pengertian Demokrasi Pancasila

 pengertian demokrasi secara etimologis berasal dari bahasa Yunani, yakni “demos” yang artinya rakyat dan “kratos/kratein” artinya kekuasaan/ berkuasa. Jadi demokrasi kalau diartikan secara umumadalah kekuasaan ada ditangan rakyat.
Demokrasi berasal dari pengertian bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat. Maksudnya kekuasaan yang baik adalah kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sebelumnya pernah pula dibahas mengenai
ciri-ciri demokrasi itu sendiri.
Dan jika kita maknai demokrasi tersebut maka Prilaku demokrasi dalam penerapannya dapat ditunjukkan dengan dengan penerapan sebagai berikut;
  1. Menjunjung tinggi persamaan,
  2. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban,
  3. Membudayakan sikap bijak dan adil,
  4. Membiasakan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan, dan
  5. Mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.

Diberbagai belahan bumi ini, ternyata persepsi demokrasi diartikan berbeda-beda, seperti yang dapat kita lihat pada penerapannya di berbagai negara, dan Indonesia pun punya pandangan tersendiri dalam memaknai dan menerapkan demokrasi tersebut dalam tatanan kenegaraan negara kesatuan Republik Indonesia. Demokrasi yang diterapkan Di Indonesia dikenal dengan nama Demokrasi pancasila.
Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Dasar Demokrasi Pancasila adalah Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ’45) Negara yang berkedaulatan – Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, Demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. Demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila. Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
Di samping itu perlu juga kita pahami bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada:
  • demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
  • menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia;
  • berkedaulatan rakyat;
  • didukung oleh kecerdasan warga negara;
  • sistem pemisahan kekuasaan negara;
  • menjamin otonomi daerah;
  • demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law;
  • sistem peradilan yang merdeka, bebas dan tidak memihak;
  • mengusahakan kesejahteraan rakyat; dan
  • berkeadilan sosial.
Prinsip pokok Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat), Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas), Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah, Peradilan yang merdeka, berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya adanya partai politik dan organisasi sosial politik, karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”
Pelaksanaan Pemilihan Umum, Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
Keseimbangan antara hak dan kewajiban, Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain, Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
Fungsi Demokrasi Pancasila adalah
  • Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara Contohnya: ikut mensukseskan Pemilu; ikut mensukseskan Pembangunan; ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
  • Menjamin tetap tegaknya negara RI,
  • Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
  • Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
  •  Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
  • Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab, Contohnya:  Presiden adalah Mandataris MPR; Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
Tujuan Demokrasi Pancasila adalah untuk menetapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur hidup dan sikap berdemokrasi seharusnya.
Bagi bangsa Indonesia dalam berdemokrasi harus sesuai dengan Pancasila karena:
  • sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia;
  • meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME;
  • lebih menghargai hak asasi manusia;
  • menjamin kelangsungan hidup bangsa;
  • mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokrasi dan ke adilan sosial.
Hak-hak warga negara dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila di bidang politik, pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya.
Di Bidang Politik
yaitu hak yang diakui dalam kedudukannya sebagai warga yang sederajat. Oleh karena itu setiap warga negara wajar mendapat hak ikut serta dalam pemerintahan: yakni hak memilih dan dipilih, mendirikan organisasi atau partai politik, serta mengajukan petisi dan kritik atau saran.
Di Bidang Pendidikan
Untuk memahami hak warga negara dalam bidang pendidikan, perhatikanlah arti dan makna yang terkandung dalam Pasal 31 UUD 1945.
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat pengajaran” Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional yang diatur dengan Undang-undang”
Makna isi Pasal 31 (1) UUD 1945 tersebut merupakan pengakuan bangsa Indonesia atas hak memperoleh pengajaran. Dalam hal ini berarti pemerintah dituntut untuk mengadakan sekolah-sekolah baik umum maupun kejuruan, dengan mengingat kemampuan pembiayaan dan perlengkapan lain yang dapat disediakan oleh pemerintah.
Menurut Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mengandung maksud “Pemerintah harus mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional, sesuai dengan Undang-undang yang telah ditetapkan. Undang-undang yang mengatur Pasal 31 itu adalah UU No. 2 Tahun 1989 yang masih berlaku saat ini, sedangkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pendidikan antara lain: Peraturan Pemerintah (PP) No. 27, No. 28, 29, dan No. 30 Tahun 1990.
Dalam UU No. 2 Tahun 1989 itu antara lain disebutkan fungsi Pendidikan Nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Sedangkan tujuan Pendidikan adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, y aitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Di Bidang Ekonomi
Dalam bidang ekonomi, negara Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi; artinya perekonomian itu dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pengawasan anggota masyarakat.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.Dalam hal ini perekonomian jangan sampai jatuh ke tangan orang yang berkuasa, dan rakyat banyak yang tertindas.


PARADIGMA EKONOMI ISLAM

PARADIGMA EKONOMI ISLAM


   A.    PARADIGMA
paradigma adalah istilah yang dipopulerkan Thomas khun yang dimaknai sebagai berikut; pertama adalah sistem keyakinan dasar dan pandangan dunia (world view) yang dibangun atas dasar berbagai asumsi yang bersifat ontologis, epistemologis, axiologis. Kedua adalah paradigma sebagai grunmodel (model dasar) yang digunakan untuk memandang dan merancang sesuatu. Thomas khun mengartikan sebagai kerangka referensi atau pandangan dunia yang menjadi dasar  keyakinan atau pijakan suatu teori.
Paradigma sistem ekonomi islam ada dua, yaitu; pertama, prinsip (al-mabda’), yaitu aqidah islamiyah yang menjadi landasan pemikiran (al-qa’idah al-fikriyah) bagi segala pemikiran islam, seperti sistem ekonomi islam. Kedua, dasar (al-asas) yaitu sejumlah kaidah umum dan mendasar dalam syaria islam yang lahir dari kaidah islam, yang secara khusus menjadi landasan bangunan sistem ekonomi islam. Al-asas terdiri dari atas tiga dasar  pilar, yaitu; kepemilikan, pemanfaatan kepemilikan, dan distrbusi kekayaan kepada masyarakat melalui mekanisme syariah dan sesuai dengan syariah. Paradigma sistem ekonomi islam tersebut secara diametral bertentangan dengan paradigma lain seperti sistem ekonomi kapitalisme yang berdasarkan sekularisme dan liberalisme.
Dalam syariah mempunyai dua mekanisme yaitu, mekanisme ekonomi dan mekanisme nonekonomi. Mekanisme ekonomi adalah mekanisme melalui aktivitas ekonomi yang bersifat produktif, berupa berbagai kegiatan pengembangan harta alam akad-akad muamalah dan sebab-sebab kepemilikan. Misalnya ketentuan syariah yang membolehkan manusia bekerja disektor pertanian, industri dan perdagangan, dll. Mekanisme nonekonomi adalah mekanisme yang berlangsung tidak melalui aktivitas ekonomi yang produktif, tetapi melalui aktivitas nonproduktif. Mekanisme nonekonomi bertujuan agar segera ter wujud keseimbangan ekonomi di tengah masyarakat dan memperkecil jurang perbedaan antara yang kaya dan yang miskin. 
   B.     PRINSIP EKONOMI ISLAM
Menurut Umer Capra menjelaskan bahwa pembangunan ekonomi islam dibangun berdasarkan prinsaip tauhid dan etika serta mengaju pada tujuan syari’at (maqosid asy-syari’ah) yaitu memelihara iman (faith), hidup (life), nalar (intellect), keturunan (posterity) dan kekayaan (wealth). Konsep ini menjelaskan bahwa sistem ekonomi hendaknya dibangun beraawal dari suatu keyakinan dan berakhir dengan kekayaan. Ekonomi islam mengajarkan prinsip-prinsip ekonomi memiliki muatan ajaran agama, etika, dan moralitas. Adapun ekonomi konvensional dibangun oleh peradaban barat berdasarkan nilai-nilai kebebasan dan sekularisme.
   C.     MANAJEMEN KESEMESTAAN (Celestial Management)
Konsep ini diambil dari pandangan A. Riyawan Aziz dalam the celestial menegement. Celestial management berupaya untuk menjadi solusi atas pengelolaan di dunia yang nisbi dengan pendekatan keabadian, ilahiyah.
Celestial management dalam konsepnya membagi kehidupan manusia dalam 3 ranah utama. Pertama, kehidupan merupakan a place of worship, kedua, a place of wealth dan ketiga, a place of warfare
   D.     DASAR-DASAR ETIKA EKONOMI ISLAM
Etika ekonomi islam adalah suatu ilmu yang mempelajari aspek-aspek kemaslahatan dan kemafsadatan dalam kegiatan ekonomi dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh mana dapat diketahui menurut akal pikiran (rasio) dan bimbingan wahyu (nash).
Adapun tujuannya menurut krangka berpikir filsafat adalah memperolehsuatu kesamaan id bagi seluruh manusia di setiap waktu dan tempat tentang ukuran tingkah laku baik dan buruk sejauh mana dapat dicapai dan dapat diketahui secara akal pikiran manusia.
Nilai-nilai etika yang terangkum dalam ekonomi islam adalah terdapat dua prinsip pokok, yaitu; tauhid dan prinsip keseimbangan mengajari manusia  tentang cara meyakini segala sesuatu yang diciptakan Allah dalam keadaan seimbang dan serasi.


Administrasi, Organisasi, dan Manajemen

MODUL : Administrasi, Organisasi, dan Manajemen

Definisi Administrasi
  • Administrasi berasal dari kata “Ad” dan “Ministro” (latin) yang berarti “melayani” atau “menyelenggarakan” (Webster, 1974).
  • Administrasi ialah proses kegiatan penyelenggaraan yang dilakukan oleh seorang administrator secara teratur dan diatur menerusi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mencapai hala tuju yang telah ditatapkan.
  • Administrasi ialah proses kerja sama secara rasional untuk mencapai tujuan secara efisien dan efektif.
  • Administrasi adalah pengkoordinasian dan pengarahan sumber-sumber tenaga manusia dan material untuk mencapai tujuan yang diinginkan (John M. Phiffner dan RV Presthus dalam buku Public Administration).
  • Administrasi menekankan kepada kegiatan pengkoordinasian orang-orang yang berkerjasama, alat-alat dan dana yang digunakan untuk mencapai tujuan yang inginkan.
  • Administrasi adalah pengarahan, kepemimpinan, dan pengendalian dari usaha-usaha kelompok orang dalam rangka pencapaian tujuan yang umum atau pokok (William H. Newman dalam buku Administration Action).
  • Pelaksana administrasi adalah seorang yang disebut administrator.  Ketika organisasi belum maju dan belum terlalu kompleks, seorang administrator melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.  Tetapi ketika kegiatannya telah maju dan bersifat kompleks, maka tugas administrator lebih ditumpukan kepada pengawasan dan koordinasi.
  • Tugas seorang administrator dalam melakukan administrasi mencakup koordinasi dan pengawasan/pengendalian.
  • Pada saat kegiatan administrasi telah maju, maka pelaksanaan administrasi dilaksanakan oleh orang-orang yang bekerjasama dalam melaskanakan tugas untuk mencapai tujuan bersama, dan untuk itulah diperlukan organisasi dan manajemen.
Definisi Organisasi
  • Secara sederhana, organisasi adalah suatu kerjasama sekelompok orang untuk mencapai tujuan bersama yang diinginkan dan mau terlibat dengan peraturan yang ada.
  • Organisasi ialah suatu wadah atau tempat untuk melakukan kegiatan bersama, agar dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.
  • Ciri-ciri organisasi ialah: 1) terdiri daripada dua orang atau lebih, 2) ada kerjasama, 3) ada komunikasi antar satu anggota dengan yang lain, 4) ada tujuan yang ingin dicapai.
  • James D. Mooney, Organisasi adalah sebagai bentuk setiap perserikatan orang-orang untuk mencapai suatu tujuan bersama  (Organization is the form of every human association for the attainment of common purpose).
  • John D. Millet,  Organisasi adalah sebagai kerangka struktur dimana pekerjaan dari beberapa orang diselenggarakan untuk mewujudkan suatu tujuan bersama (Organization is the structural framework within which the work of many individuals is carried on for the realization of common purpose).
  • Herbert. A. Simon,  Organisasi adalah sebagai pola komunikasi yang lengkap dan hubungan-hubungan lain di dalam suatu kelompok orang-orang (Organization is the complex pattern of communication and other relations in a group of human being).
  • Chester L. Barnard,  Organisasi adalah sebagai sebuah sistem tentang aktivitas kerjasama dua orang atau lebih dari sesuatu yang tidak berwujud dan tidak pandang bulu, yang sebagian besar tentang persoalan silaturahmi (Organization is a system of cooperative activities of two or more person something intangible and impersonal.  Largely a matter of relationship).
  • Dwight Waldo,  Organisasi adalah sebagai suatu struktur dari kewenangan-kewenangan dan kebiasaan-kebiasaan dalam hubungan antara orang-orang pada suatu sistem administrasi (Organization is the structure of authoritative and habitual personal interrelations in an administrative system).
  • Luther Gulick,  Organisasi adalah sebagai suatu alat saling hubungan satuan-satuan kerja yang memberikan mereka kepada orang-orang yang ditempatkan dalam struktur kewenangan; dus dengan demikian pekerjaan dapat dikoordinasikan oleh perintah para atasan kepada para bawahan yang menjangkau dari puncak sampai ke dasar dari seluruh badan usaha ( Organization is the means of interrelating the subdivisions of work by allotting them to men who are placed in a structure of authority, so that the work may be coordinated by orders of superiors to sub ordinates, reaching from the top to the bottom of the entire enterprise).
  • Organisasi sebagai suatu kelompok orang yang bersatu dalam tugas-tugas, terikat pada lingkungan tertentu, menggunakan alat teknologi dan patuh pada peraturan (Malinowski).
  • Organisasi timbul bilamana orang-orang yang bergabung di dalam suatu usaha mencapai tujuan bersama (James D. Mooney).
  • Organisasi ada bila orang-orang berhubungan satu dengan yang lain, mau bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama (Chester I. Barnard).
  • Organisasi sebaai suatu kesatuan, yaitu sekelompok orang yang terlibat bersama-sama di dalam hubungan yang resmi untuk mencapai tujuan-tujuan (Henry L. Sisk).
  • Organisasi merupakan suatu sistem terbuka, yang memiliki interaksi konstan dengan lingkungannya, serta terdiri dari banyak sub-grup, unit-unit jabatan, susunan hierarki serta segmen yang tersebar secara geografis (Schein).
  • Organisasi dapat dilihat dengan dua cara berbeda, iaitu: 1) organisasi sebagai suatu sistem terbuka yang terdiri atas sub-sistem yang saling berkaitan, dan memperoleh input untuk diolah yang berasal dari lingkungan serta menyalurkan output hasil pengolahan ke lingkungan kembali, dan 2) organisasi sebagai sekelompok orang yang berkerjasama untuk mencapai suatu tujuan bersama (Monir H. Thayeb).
  • Organisasi dapat diartikan dalam dua macam, yaitu:
  1. Dalam arti statis, yaitu organisasi sebagai wadah tempat dimana kegiatan kerjasama dijalankan;
  2. Dalam arti dinamis, yaitu organisasi sebagai suatu sistem proses interaksi antara orang-orang yang bekerjasama, baik formal maupun informal.
  • Sinonim Organisasi
  1. Institusi/lembaga;Kelompok yang menampung aspirasi masyarakat; punya aturan  tertulis atau tidak; tumbuh dalam masyarakat; mencapai tujuan bersama; dibentuk oleh pemerintah atau swasta.
  2. Birokrasi didefinisikan :
  • Etimologi (asal kata): bureau=meja kratia (cracein)=pemerintahan, dus pemerintahan atau administrasi melalui kantor.
  • Administrasi dan manajemen: badan administrasi atau badan manajemen (administrative body atau management body), dus suatu badan yang menyelenggarakan suatu kegiatan atau pekerjaan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan (baik dalam bidang pemerintahan maupun swasta).
  • Sistem: sistem kerja yang berlandaskan suatu jaringan tata-hubungan kerjasama sesuai dengan tata aturan dan prosedur yang ditentukan.
  • Organisasi formal
Organisasi yang memiliki struktur (bagan yang menggambarkan hubungan-hubungan kerja, kekuasaan, wewenang dan tanggung jawab antara pejabat dalam suatu organisasi).
  • Suatu organisasi harus memuat 4 unsur utama, iaitu: 1) goals oriented (berorientasi tujuan), 2) Psychosocial system (sistem hubungan sosial), 3) structured activities, 4) technological system.
Kesimpulan:
Organisasi adalah: 1) wadah atau tempat terselenggaranya administrasi; 2) didalamnya terjadi berbagai hubungan antar-individu maupun kelompok, baik dalam organisasi itu sendiri maupun keluar; 3) terjadinya kerjasama dan pembagian tugas; 4) berlangsungnya proses aktivitas berdasarkan kinerja masing-masing.
  • Organisasi Publik
Organisasi publik adalah 1) organisasi yang terbesar; 2) yang mewadahi seluruh lapisan masyarakat dengan ruang lingkup negara; 3) mempunyai kewenangan yang absah (terlegitimasi) di bidang politik, administrasi pemerintahan, dan hukum secara terlembaga 4) sehingga mempunyai kewajiban melindungi warga negaranya, dan 5) melayani keperluannya, 6) sebaliknya berhak pula memungut pajak untuk pendanaan, 7) serta menjatuhkan hukuman sebagai sanksi penegakan peraturan. Organisasi publik sering dilihat pada bentuk organisasi pemerintah yang dikenal sebagai birokrasi pemerintah (organisasi pemerintahan).  Atau satu-satunya organisasi didunia yang mempunyai wewenang merampok harta rakyat (pajak), membunuh rakyat (hukuman mati), dan memenjarakan rakyat.
  • Organisasi formal v informal
Organisasi formal ialah suatu organisasi yang memiliki struktur yang jelas, pembagian tugas yang jelas, serta tujuan yang ditetapkan secara jelas.  Organisasi informal akan timbul apabila anggota organisasi formal merasa keinginannya tidak terpenuhi oleh organisasi formal.  Hubungan organisasi formal dengan organisasi informal bersifat berbanding terbalik “semakin tinggi tingkat kepuasan pegawai, maka semakin kecil kemungkinan munculnya atau terbentuknya organisasi informal.
  • Faedah organisasi informal terhadap organisasi informal
  1. boleh dijadikan sarana komunikasi,
  2. boleh dijadikan alat pemersatu dan menghilangkan frustasi,
  3. boleh dijadikan pendorong agar rajin bekerja.


Manajemen
a)     Manajemen adalah seni melaksanakan suatu pekerjaan melalui orang-orang (Mary Parker Follet).  Atau sebagai pengaturan atau pengelolaan sumberdaya yang ada sehingga hasilnya maksimal.
b)     Manajemen adalah tindakan atau kemampuan untuk memperoleh hasil yang diinginkan dengan menggunakan orang-orang yang mempunyai keahlian khusus.
c)      Manajemen selalu digunakan dalam hubungannya dengan orang-orang yang menjalankan kepemimpinan di dalam suatu organisasi.  Dus manajemen didefenisikan sebagai suatu proses kegiatan manajer dalam mengambil keputusan, mengkoordinasikan usaha-usaha kelompok, dan kepemimpinan (J. G. Longenecker).
d)     Manajemen meliputi koordinasi orang-orang dan koordinasi sumber-sumber material untuk mencapai tujuan organisasi (Kast & Rosenzweig). Sedangkan Henry L. Sisk mendefenisikan manajemen sebagai koordinasi dari semua sumber (tenaga manusia, dana, material, waktu, metode kerja dan tempat) melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian supaya dapat mencapai sasaran yang diinginkan.
d) Kesimpulan:
Manajemen lebih banyak berhubungan dengan pengambilan kebijaksanaan, koordinasi dan kepemimpinan.  Koordinasi adalah menyelaraskan (mensinkronisasikan) dan menyatukan tindakan-tindakan kelompok orang dalam organisasi (William H. Newman).
Hubungan administrasi, organisasi, dan manajemen
  1. Dalam melaksanakan administrasi, seorang administratur dibantu oleh orang-orang yang bekerjasama dalam menjalankan tugas-tugas dan tugas-tugas tersebut harus diselaraskan dan dipadukan agar mengarah pada tujuan yang ingin dicapai.
  2. Kerjasama orang-orang dalam mencapai tujuan, perlu disusun dan diatur, dan untuk itu administrasi memerlukan organisasi.
  3. Karena dalam admnistrasi yang dihadapi adalah orang-orang yang berkerjasama dengan akal dan perasaannya dengan menggunakan alat-alat dan materi lainnya, maka orang-orang perlu digerakkan menuju sasaran yang akan dicapai, untuk itu diperlukan manajemen.
  4. Dari uraian di atas, maka administrasi modern dapat diartikan secara luas yaitu meliputi organisasi dan manajemen.
Terbentuknya Organisasi
Manusia makhluk sosial, makhluk bermasyarkat (homo socius, social animal, zoon politicon), tidak mungkin dapat hidup sendiri, cenderung bermasyarakat atau berkelompok (gregariousness).
Keperluan Manusia
  • Abraham Maslow
  1. Keperluan fisik (physical need);
  2. Keperluan rasa aman dan selamat (safety need);
  3. Keperluan social (social needs);
  4. Keperluan akan harga diri (esteem needs);
  5. Keperluan aktualisasi diri (self realization needs).
Dorongan Orang Bekerja
  1. Dorongan primer (Kelangsungan hidup organis)
  2. Motif Dasar (Psikologis dan sosial)
Motivasi Orang Bekerja
1.      Kepastian (masa depan-kelangsungan kerja);
2.      Kesempatan (naik pangkat/dipromosikan);
3.      Peran serta (saran-saran/masukan dalam pengambilan keputusan);
4.      Pengakuan/penghargaan (prestasi kerja);
5.      Ekonomi (upah/gaji yang layak untuk hidup);
6.      Pencapaian (keberhasilan dalam pekerjaan);
7.      Komunikasi (mengetahui apa yang terjadi dalam organisasi);
8.      Kekuasaan (kewibawaan, dan mempengaruhi orang lain);
9.      Keterpaduan (bagian dari organisasi secara keseluruhan);
10.       Kebebasan (pribadi dan pendapat).
Kesimpulan
Keperluan (needs) ——– Keinginan (wants) memenuhi keperluan ———tindakan (action) memenuhi keperluan ——- pencapaian tujuan (objektives)
Tidak semua keperluan (needs) dapat dipenuhi seorang diri untuk itu  perlu Organisasi (Berorganisasi).