1. Pengguna barang/jasa
menyiapkan Data Spesifikasi barang/jasa beserta dokumen pendukungnya yaitu :
- Term of Reference (TOR) / Kerangka Acuan Kerja (KAK)
- Harga
Perkiraan Sendiri (HPS)
- c.
Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS)
2. Pengguna barang/jasa
menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan membuat dokumentasi beserta
data-data pendukungnya TOR/KAK, HPS, dan RKS.
3. Pengguna barang/jasa
membuat surat permohonan pengadaan dengan melampirkan dokumen TOR/KAK, HPS, dan
RKS kemudian diserahkan kepada panitia pengadaan untuk memperoleh persetujuan.
- Jika
tidak disetujui, maka dokumen tersebut akan dikembalikan kepada pengguna
barang/jasa untuk diperbaiki.
- Jika disetujui, maka panitia
pengadaan akan membuat dokumen pengadaan.
4. Panitia pengadaan
dapat mengadakan barang/jasa bukan barang dagangan dengan beberapa metoda,
berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
- Jika biaya pengadaan tidak lebih dari
Rp 50.000.000,00
- Pengadaan dapat dilakukan sendiri maka dijalankan metode Swakelola
- Pengadaan tidak dapat dilakukan sendiri maka dilakukan Penunjukkan langsung - Jika biaya pengadaan lebih dari Rp
50.000.000,00
a. Jika pengadaan
merupakan proyek konstruksi Biaya proyek konstruksi lebih dari Rp
1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) maka dilakukan pengadaan terbuka§
Biaya proyek konstruksi tidak lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah)§
Pengadaan dilakukan secara terbatas berdasarkan Daftar RekananØ
Pengadaan terbuka dapat dilakukan jika tidak terdapat Daftar RekananØ
Biaya proyek konstruksi tidak lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah)§
Pengadaan dilakukan secara terbatas berdasarkan Daftar RekananØ
Pengadaan terbuka dapat dilakukan jika tidak terdapat Daftar RekananØ
b.
Jika
pengadaan bukan merupakan proyek konstruksi
Biaya pengadaan lebih dari Rp 200.000.000,00 maka dilakukan pengadaan terbuka§
Biaya pengadaan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00§
Pengadaan dilakukan secara terbatas berdasarkan Daftar RekananØ
Pengadaan terbuka dapat dilakukan jika tidak terdapat Daftar Rekanan
Biaya pengadaan lebih dari Rp 200.000.000,00 maka dilakukan pengadaan terbuka§
Biaya pengadaan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00§
Pengadaan dilakukan secara terbatas berdasarkan Daftar RekananØ
Pengadaan terbuka dapat dilakukan jika tidak terdapat Daftar Rekanan
5. Panitia pengadaan
melakukan pengadaan terbuka untuk :
- Biaya pengadaan non konstruksi lebih dari Rp 200.000.000,00
- Biaya pengadaan konstruksi lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah)
- Ketika tidak terdapat daftar rekanan dalam pelaksanaan pengadaan
- Biaya pengadaan non konstruksi lebih dari Rp 200.000.000,00
- Biaya pengadaan konstruksi lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah)
- Ketika tidak terdapat daftar rekanan dalam pelaksanaan pengadaan
6. Panitia pengadaan
membuat surat pengumuman pengadaan barang/jasa dan diserahkan kepada media
cetak dan Divisi MIS/IT.
7. Media cetak (Koran)
membuat pengumuman pengadaan
8. Divisi MIS/IT membuat
pengumuman pengadaan di website
9. Setelah melihat
pengumuman baik melalui media cetak maupun website, Penyedia barang/jasa
mengambil dokumen prakualifikasi dari panitia pengadaan.
10. Penyedia barang/jasa
mengisi dokumen prakualifikasi dan mengumpulkannya kembali kepada panitia
pengadaan.
11. Panitia pengadaan
melakukan evaluasi terhadap dokumen prakualifikasi kemudian membuat berita
acara hasil evaluasi dan menyusun daftar rekanan
12. Panitia pengadaan
membuat pengumuman hasil evaluasi proses prakualifikasi di website dan membuat
surat undangan kepada penyedia barang/jasa yang masuk daftar rekanan.
13. Penyedia barang/jasa
mengambil dokumen penawaran.
14. Panitia pengadaan
memberikan dokumen penawaran serta penjelasan (Aanwijzing) mengenai proses
pengadaan barang/jasa kemudian memberikan dokumen penawaran kepada para
penyedia barang/jasa.
15. Penyedia barang/jasa
mengisi dokumen penawaran
16. Panitia pengadaan membuat
daftar dokumen penawaran yang telah masuk.
17. Panitia pengadaan
melakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran kemudian membuat berita acara
hasil evaluasi
18. Panitia pengadaan
menetapkan calon pemenang
19. Panitia pengadaan
memberikan hasil penetapan calon pemenang kepada Divisi MIS/IT untuk diumumkan
di website.
20. Divisi MIS/IT membuat
pengumuman calon pemenang di website
21. Penyedia barang/jasa
menerima informasi mengenai adanya masa sanggah melalui website.
- Jika penyedia barang/jasa tidak
melakukan sanggahan terhadap hasil pengumuman calon pemenang, maka panitia
pengadaan akan membuat surat undangan negosiasi dan klarifikasi kepada
calon pemenang
- Jika penyedia barang/jasa melakukan
sanggahan terhadap hasil pengumuman calon pemenang, maka penyedia
barang/jasa membuat surat sanggahan dan menyerahkannya kepada panitia
pengadaan.
22. Panitia pengadaan
membuat surat tanggapan terhadap sanggahan dari penyedia barang/jasa dan
diberikan kepada penyedia barang/jasa.
23. Panitia pengadaan
membuat surat undangan negosiasi dan klarifikasi kemudian memberikannya kepada
calon pemenang penyedia barang/jasa
24. Panitia pengadaan
mengadakan negosiasi dan klarifikasi kemudian membuat berita acara negosiasi
dan klarifikasi.
25. Panitia pengadaan
mengajukan surat laporan pemenang kepada Direksi .
26. Divisi Legal membuat
draft kontrak kerja dan menyerahkannya kepada Direktur divisi terkait untuk
memperoleh persetujuan.
- Jika Direktur divisi terkait tidak
menyetujui draft kontrak kerja, maka draft tersebut akan dikembalikan ke
Divisi Legal untuk diperbaiki.
- Jika Direktur divisi terkait
menyetujui draft kontrak kerja, maka kontrak kerja tersebut ditandatangani
dan dibagikan kepada :
- Asli kontrak kerja untuk Divisi Legal
- Asli kontrak kerja untuk pemenang penyedia barang/jasa
- Copy kontrak kerja untuk panitia pengadaan
- Copy kontrak kerja untuk Direktur divisi terkait dan divisi pengguna barang/jasa
0 komentar:
Posting Komentar